BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
LATARA BELAKANG
Di Indonesia saja ada ribuan kasus
sebagai akibat dari perbuatan melanggar hukum. Kasus yang ribuan itu pun hanya
sebagaian kasus yang sempat tercatat dan
diproses dipengadilan. Dalam keseharian sulit dihitung berapa banyak terjadi
pelanggaran hukum. beberapa hal diantaranya alasan seseorang melakukan
perbuatan melanggar hukum.
Alasan yang paling umum kenapa
seseorang melanggar hukum adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan hukum.
Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan
yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum.
Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari saksi hukum, dan Banyak orang tahu
aturan hukum ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu
dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi
penghabat bagi pencapaian keinginannya. Dan juga Kebanyakan orang memberikan
alasan mengapa ia melanggar hukum karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada
pilihan lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social
atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa
terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada
ukuran dan nilainya. Sabar
adalah sebagian dari iman. Tetapi seseorang melanggar hukum karena tidak sabar,
sehingga tidak mampu mengendalikan dirinya, dan emosinyalah yang meledak. Biasanya
perbuatan melanggar hukum pada orang seperti ini, oranganya tidak berfikir
panjang dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakkannya.
Bagi orang serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus
puaskan dan salurkan emosinya terlebih dahulu.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
1
Bagaimana pengetahuan masyarakat terhadap hukum yang di terapkan di Indonesia?
2
Bagaimana
pemahaman masyarakat tentang hukum yang di terapkan di Indonesia?
3
Bagaimana pemerintah menyikapi masalah terkait dengan menurunnya
kepercayaan terhadap hukum yang ada di Indonesia?
1.3.
MANFAAT
DAN TUJUAN
TUJUAN
1. Mengetahui
pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang ada di Indonesia
2. Mengetahui
kebijakan apa saja yang di lakuakn oleh pemerintah terkait dengan menurunya
kepercayaan terhadap hukum yang ada di Indonesia
MANFAAT
1. Menambah
wawasn tentang pemahaman hukum yang ada di masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 pengetahuan
masyarakat terhadap hukum yang di terapkan di Indonesia.
Banyaknya pelanggaran hukum ditengah kehidupan masyarakat berdasarkan
analisa sebab ketidak mengertinya masyarakat akan ketentuan aturan dan hukum
yang ada sebagai pagar kehidupan dan tatanan kehidupan masyarakat di Indonesia.
Adanya keterbatasan pengetahuan tentang hukum dalam masyarakat merupakan
pengejauantahan pemerintah daerah tidak melakukan berbagai kegiatan menyangkut
hukum. Era orde baru merupakan satu kenangan dan satu kesepakatan ketika itu,
banyak kegiatan pemerintah melakukan penyuluhan hukum, termasuk didalamnya
Hakim masuk desa, jaksa masuk desa dan lain sebagainya. Perjalanan program ini
merupakan perang terhadap buta dan tulinya masyarakat terhadap hukum dan
memberikan penerangan segala bentuk pelanggaran yang akan mengancam kehidupan
masyarakat ketika itu.
Adanya keterlibatan semua pihak berperan aktif dalam program penyuluhan, baik ormas, orpol, dan berbagai lembaga masyarakat yang ada. Pemerintah dan masyarakat harus bersama memerangi permasalahan memberikan pencerdasan terhadap masalah hukum serta aturan maupun Perda yang ada didaerah dan menyangkut sosialisasi pemerintah setidaknya melibatkan pihak lembaga non pemerintahan dalam pelaksanaanya.
Persoalan persoalan hukum yang dialami masyarakat selama ini merupakan sebab ketidak mengertian masyarakat atas hukum. Namun tidak serta merta masyarakat yang harus disalahkan, justru pemerintah daerah harus senantiasa memacu semangat untuk melakukan sosialisasi hukum, utama hal yang paling menyentuh kehidupan masyarakat.
2.2 pemahaman masyarakat tentang hukum yang di
terapkan di Indonesia.
Pemahaman masyarakat tentang hukum yang di
terapkan di Indonesia kurang dipahami dan
Dewasa ini banyak sekali masyarakat yang melakukan tindakan melanggar,
baik itu melanggar norma maupun hukum. Kebanyakan masyarakat bukanya tidak tahu
arti dan fungsi norma dan hukum, hanya saja mereka berusaha menutup diri dan
seolah-olah acuh terhadap nilai dan norma itu sendir.
Yang paling mengkhawatirkan adalah hal ini
justru kebanyakan dilakukan oleh generasi muda, ironis memang ketika kita
mengkaji berbagai macam permasalahan yang terkait dengan anak muda, karena
masalahnya sangat kompleks dan sangat sulit diatasi, bukan berarti kita harus
berdiam diri dan tidak malakukan apa-apa, karena sejatinya secara kodrati dalam
setiap individu manusia menginginkan adanya sebuah aturan yang dapat digunakan
sebagi pijakan , yang tidak lain adalah norma agama.
Sebenarnya masyarakat bukan tidak faham
tentang ketentuan norma dan hokum ini, hanya saja ini dikarenakan adanya sifat
Defisiensi Sosial. Dari pemaparan diatas kami akan berusaha mengkaji perihal
penyebab masyarakat tidak mematuhi Norma dan Hukum.
2.3 Peran pemerintah menyikapi masalah terkait dengan
menurunnya kepercayaan terhadap hukum yang ada di Indonesia.
Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Sebelum berangkat ke pertanyaan itu, satu hal yang harus dikemukakan adalah
pentingnya ada upaya dari pemerintah, di samping dari lembaga yudikatif
sendiri, untuk melakukan hal ini. Setidaknya ada tiga alasan perlunya ada
kebijakan dari pemerintah dalam penegakan hukum. Pertama, pemerintah
bertanggung jawab penuh untuk mengelola wilayah dan rakyatnya untuk mencapai
tujuan dalam bernegara. Bagi Indonesia sendiri, pernyataan tujuan bernegara
sudah dinyatakan dengan tegas oleh para pendiri negara dalam Pembukaan UUD
1945, di antaranya: melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Bukan
hanya pernyataan tujuan bernegara Indonesia, namun secara mendasar pun gagasan
awal lahirnya konsep negara, pemerintah wajib menjamin hak asasi warga
negaranya. Memang, dalam teori pemisahan kekuasaan cabang kekuasaan negara
mengenai penegakan hukum dipisahkan dalam lembaga yudikatif. Namun lembaga
eksekutif tetap mempunyai tanggung jawab karena adanya irisan kewenangan dengan
yudikatif serta legislatif dalam konteks checks and balances; dan kebutuhan
pelaksanaan aturan hukum dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan sehari-hari.
Kedua, tidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung
untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya.
Birokrasi dan pelayanan masyarakat yang berjalan dengan baik, serta keamanan
masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang baik, akan muncul pula
stabilitas yang akan berdampak pada sektor politik dan ekonomi. Menjadi sebuah
penyederhanaan yang berlebihan bila dikatakan penegakan hukum hanyalah tanggung
jawab dan kepentingan lembaga yudikatif. Ketiga, sama sekali tidak bisa
dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang berada di bawah
lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan hukum bukanlah
wewenang Mahkamah Agung semata. Dalam konteks keamanan masyarakat dan
ketertiban umum, Kejaksaan dan Kepolisian justru menjadi ujung tombak penegakan
hukum yang penting karena ia langsung berhubungan dengan masyarakat. Sementara
itu, dalam konteks legal formal, hingga saat ini pemerintah masih mempunyai
suara yang sigifikan dalam penegakan hukum. Sebab, sampai dengan September
2004, urusan administratif peradilan masih dipegang oleh Departemen Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, Pemerintah masih berperan penting dalam
mutasi dan promosi hakim, serta administrasi peradilan. Evolusi masyarakat
hingga menjadi organisasi negara melahirkan konsep tentang adanya hukum untuk
mengatur institusi masyarakat. Karenanya, ada asumsi dasar bahwa adanya
kepastian dalam penegakan hukum akan mengarah kepada stabilitas masyarakat. Dan
memang, selama hukum masih punya nafas keadilan, walau terdengar utopis,
kepastian hukum jadi hal yang didambakan. Sebab melalui kepastian inilah akan
tercipta rasa aman bagi rakyat. Kepastian bahwa kehidupan dijaga oleh negara,
kepentingannya dihormati, dan kepemilikan yang diraihnya dilindungi. Tidak
berhenti di situ. Bagi Indonesia sendiri, penegakan hukum bukan cuma soal
mendorong perbaikan politik dan pemulihan ekonomi. Harus disadari bahwa
penegakkan hukum justru merupakan ujung tombak proses demokratisasi. Sebabnya,
melalui penegakan hukum ini Indonesia dapat secara konsisten memberantas
korupsi yang sudah mengakar dengan kuat di berbagai sektor, menjalankan aturanaturan
main dalam bidang politik dan ekonomi secara konsisten. Dengan penegakan hukum
yang konsisten dan tegas, pemulihan ekonomi dan tatanan politik juga bisa
didorong percepatannya..
BABA III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pendapat masyarakat
tentang hukum yang ada di Indonesia beragam ada yang tahu dan ada yang
tidak tahu tentang apa itu hukum. Hal ini di sebabkan karena beberapa faktor
salah satunya kurang adanya sosilisai tentang hukum
Di sini peran pemerintah tidak optimal
mensoialisaikan secara langsung tentang
hukum di mana pemerintah hanya berdasarkan pada dalil fiktif hukum yaitu bahwa setelah undang-undang atau
praturan di bentuk dan di sebarluaskan,maka
masyarakat di anggap tau tentang undang-undang atau peraturan yang telah
di buat, buktinya banyak masyarakat yang
melanggar hukum bahakan anak muda seklipun banyak yang melanggar hukum.
Bukannya
dengan adanya hukum itu adalah untuk ditaati, dilaksanakan atau ditegakkan.
Pelaksanaan hukum yang tegas, konsekuen,
penuh dedikasi dan tanggung jawab, tetapi kurang adanya sikap yang tegas dan
konsekuen dari para petugas penegak hukum, kurangnya dedikasi dan tanggung jawab
yang menyebabkan menurunya kepercayaan darai
masyarakat, di lihat dari acra kerjannya para peneggak hukum yang kurang tegas
dan yang bias di kalahkan dengan “uang”
di mana yang di maksud di sini oran yang mempuyai banayak uang lebih berkuasa
dari orang yang tidak mempuyai uang jadi di sini tidak tampak keadilannya.
3.2
Saran
Pemerintah harus lebih menegakan hukum dan pemeritah harus
lebih banyak mensosialisaikan apa sebnrnya hukum itu secra langsung ke
masyarakt-masyarakat agar tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan atau
pelanggar-pelanggaran terhadap hukum
DAFTAR PUSTAKA
Gramsci,
Antonio. Prison Notebooks. London: Lawrence and Wishart, 1971. Jayasuriya,
Kanishka. “The Rule of Law and Governance in the East Asian State,” Asian Law
Vol. 1, 107. Mahkamah Agung RI. Cetak
Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2003
Karikatur: http://kartunmartono.files.wordpress.com/
.
LAMPIRAN
wawancara
P : Bagaimana pengetahuan
anda tentang hukum di Indonesia ?
R : hukum di Indonesia harus lebih di tegakkan lagi karena
penegakannya masih kurang optimal.
Penegakan hukum
di Indonesia hanya tajam ke bawah saja tetapi tumpul ke atas, maksudnya tajam
kepada rakyat
biasa sedangkan tumpul kepada pejabat-pejabat.
P : Bagaimana pemahaman anda tentang hukum yang berlaku di
kalangan masyarakat ?
R : pemahaman saya, banyak masyarakat yang tidak tahu dan
tidak paham tentang hukum, sehingga
banyak terjadi
penyimpangan dalam masyarakat.
P : Apa sebabnya anda bisa mengatakan seperti itu ?
R : kita bisa liat sendiri fenomena yang terjadi saat ini,
banyak kasus yang terjadi tetapi penyelesaiannya
kurang maksimal.
P : Contohnya seperti apa ?
R : contohnya saja
kasus seseorang yang mengambil 1 buah mangga di hukum penjara sekian
tahun,
sedangkan kasus
korupsi dan sebagainya hukumannya belum maksimal diterapkan. Dimana rasa
keadilannya?
Seperti yang kita ketahui tujuan hukum itu adalah keadilan, kepastian dan
kemanfaatan.
Apakah adil seseorang mengambil 1 buah mangga terus di hukum penjara ?
P : Apa saran anda untuk pemerintah agar kepercayaan ada
pada hukum di Indonesia kembali ?
R : saran saya, pemerintah dalam penegakan hukum harus adil
seadil adilnya tanpa memandang status
sosial. Entah itu
pejabat atau masyarakat biasa. Seperti yang dimaksud dalam asas equality before
the
law, bahwa setiap
masyarakat sama dimuka hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar