Kamis, 02 Januari 2014

menurunya kepercayaan masyarakat



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.         LATARA BELAKANG

Di Indonesia saja ada ribuan kasus sebagai akibat dari perbuatan melanggar hukum. Kasus yang ribuan itu pun hanya sebagaian  kasus yang sempat tercatat dan diproses dipengadilan. Dalam keseharian sulit dihitung berapa banyak terjadi pelanggaran hukum. beberapa hal diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar hukum.
Alasan yang paling umum kenapa seseorang melanggar hukum adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan hukum. Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum. Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari saksi hukum, dan Banyak orang tahu aturan hukum ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi penghabat bagi pencapaian keinginannya. Dan juga Kebanyakan orang memberikan alasan mengapa ia melanggar hukum karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada ukuran dan nilainya. Sabar adalah sebagian dari iman. Tetapi seseorang melanggar hukum karena tidak sabar, sehingga tidak mampu mengendalikan dirinya, dan emosinyalah yang meledak. Biasanya perbuatan melanggar hukum pada orang seperti ini, oranganya tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakkannya. Bagi orang serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan salurkan emosinya terlebih dahulu.
1.2.                      RUMUSAN MASALAH
1 Bagaimana pengetahuan masyarakat terhadap hukum yang di terapkan di Indonesia?
2         Bagaimana pemahaman masyarakat tentang hukum yang di terapkan di Indonesia?
3        Bagaimana  pemerintah menyikapi masalah terkait dengan menurunnya kepercayaan terhadap hukum yang ada di Indonesia?
1.3.                     MANFAAT DAN TUJUAN
TUJUAN
1.      Mengetahui pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang ada di  Indonesia
2.      Mengetahui kebijakan apa saja yang di lakuakn oleh pemerintah terkait dengan menurunya kepercayaan terhadap hukum yang ada di Indonesia
MANFAAT
1.      Menambah wawasn tentang pemahaman hukum yang ada di masyarakat












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 pengetahuan masyarakat terhadap hukum yang di terapkan di Indonesia.

      Banyaknya pelanggaran hukum ditengah kehidupan masyarakat berdasarkan analisa sebab ketidak mengertinya masyarakat akan ketentuan aturan dan hukum yang ada sebagai pagar kehidupan dan tatanan kehidupan masyarakat di Indonesia. Adanya keterbatasan pengetahuan tentang hukum dalam masyarakat merupakan pengejauantahan pemerintah daerah tidak melakukan berbagai kegiatan menyangkut hukum. Era orde baru merupakan satu kenangan dan satu kesepakatan ketika itu, banyak kegiatan pemerintah melakukan penyuluhan hukum, termasuk didalamnya Hakim masuk desa, jaksa masuk desa dan lain sebagainya. Perjalanan program ini merupakan perang terhadap buta dan tulinya masyarakat terhadap hukum dan memberikan penerangan segala bentuk pelanggaran yang akan mengancam kehidupan masyarakat ketika itu.

     Adanya keterlibatan semua pihak berperan aktif dalam program penyuluhan, baik ormas, orpol, dan berbagai lembaga masyarakat yang ada. Pemerintah dan masyarakat harus bersama memerangi permasalahan memberikan pencerdasan terhadap masalah hukum serta aturan maupun Perda yang ada didaerah dan menyangkut sosialisasi pemerintah setidaknya melibatkan pihak lembaga non pemerintahan dalam pelaksanaanya.

     Persoalan persoalan hukum yang dialami masyarakat selama ini merupakan sebab ketidak mengertian masyarakat atas hukum. Namun tidak serta merta masyarakat yang harus disalahkan, justru pemerintah daerah harus senantiasa memacu semangat untuk melakukan sosialisasi hukum, utama hal yang paling menyentuh kehidupan masyarakat.

2.2   pemahaman masyarakat tentang hukum yang di terapkan di Indonesia.
     Pemahaman masyarakat tentang hukum yang di terapkan di Indonesia kurang dipahami dan  Dewasa ini banyak sekali masyarakat yang melakukan tindakan melanggar, baik itu melanggar norma maupun hukum. Kebanyakan masyarakat bukanya tidak tahu arti dan fungsi norma dan hukum, hanya saja mereka berusaha menutup diri dan seolah-olah acuh terhadap nilai dan norma itu sendir.
     Yang paling mengkhawatirkan adalah hal ini justru kebanyakan dilakukan oleh generasi muda, ironis memang ketika kita mengkaji berbagai macam permasalahan yang terkait dengan anak muda, karena masalahnya sangat kompleks dan sangat sulit diatasi, bukan berarti kita harus berdiam diri dan tidak malakukan apa-apa, karena sejatinya secara kodrati dalam setiap individu manusia menginginkan adanya sebuah aturan yang dapat digunakan sebagi pijakan , yang tidak lain adalah norma agama.
     Sebenarnya masyarakat bukan tidak faham tentang ketentuan norma dan hokum ini, hanya saja ini dikarenakan adanya sifat Defisiensi Sosial. Dari pemaparan diatas kami akan berusaha mengkaji perihal penyebab masyarakat tidak mematuhi Norma dan Hukum.
2.3 Peran  pemerintah menyikapi masalah terkait dengan menurunnya kepercayaan terhadap hukum yang ada di Indonesia.
     Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum Sebelum berangkat ke pertanyaan itu, satu hal yang harus dikemukakan adalah pentingnya ada upaya dari pemerintah, di samping dari lembaga yudikatif sendiri, untuk melakukan hal ini. Setidaknya ada tiga alasan perlunya ada kebijakan dari pemerintah dalam penegakan hukum. Pertama, pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mengelola wilayah dan rakyatnya untuk mencapai tujuan dalam bernegara. Bagi Indonesia sendiri, pernyataan tujuan bernegara sudah dinyatakan dengan tegas oleh para pendiri negara dalam Pembukaan UUD 1945, di antaranya: melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Bukan hanya pernyataan tujuan bernegara Indonesia, namun secara mendasar pun gagasan awal lahirnya konsep negara, pemerintah wajib menjamin hak asasi warga negaranya. Memang, dalam teori pemisahan kekuasaan cabang kekuasaan negara mengenai penegakan hukum dipisahkan dalam lembaga yudikatif. Namun lembaga eksekutif tetap mempunyai tanggung jawab karena adanya irisan kewenangan dengan yudikatif serta legislatif dalam konteks checks and balances; dan kebutuhan pelaksanaan aturan hukum dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan sehari-hari. Kedua, tidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Birokrasi dan pelayanan masyarakat yang berjalan dengan baik, serta keamanan masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang baik, akan muncul pula stabilitas yang akan berdampak pada sektor politik dan ekonomi. Menjadi sebuah penyederhanaan yang berlebihan bila dikatakan penegakan hukum hanyalah tanggung jawab dan kepentingan lembaga yudikatif. Ketiga, sama sekali tidak bisa dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan hukum bukanlah wewenang Mahkamah Agung semata. Dalam konteks keamanan masyarakat dan ketertiban umum, Kejaksaan dan Kepolisian justru menjadi ujung tombak penegakan hukum yang penting karena ia langsung berhubungan dengan masyarakat. Sementara itu, dalam konteks legal formal, hingga saat ini pemerintah masih mempunyai suara yang sigifikan dalam penegakan hukum. Sebab, sampai dengan September 2004, urusan administratif peradilan masih dipegang oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, Pemerintah masih berperan penting dalam mutasi dan promosi hakim, serta administrasi peradilan. Evolusi masyarakat hingga menjadi organisasi negara melahirkan konsep tentang adanya hukum untuk mengatur institusi masyarakat. Karenanya, ada asumsi dasar bahwa adanya kepastian dalam penegakan hukum akan mengarah kepada stabilitas masyarakat. Dan memang, selama hukum masih punya nafas keadilan, walau terdengar utopis, kepastian hukum jadi hal yang didambakan. Sebab melalui kepastian inilah akan tercipta rasa aman bagi rakyat. Kepastian bahwa kehidupan dijaga oleh negara, kepentingannya dihormati, dan kepemilikan yang diraihnya dilindungi. Tidak berhenti di situ. Bagi Indonesia sendiri, penegakan hukum bukan cuma soal mendorong perbaikan politik dan pemulihan ekonomi. Harus disadari bahwa penegakkan hukum justru merupakan ujung tombak proses demokratisasi. Sebabnya, melalui penegakan hukum ini Indonesia dapat secara konsisten memberantas korupsi yang sudah mengakar dengan kuat di berbagai sektor, menjalankan aturanaturan main dalam bidang politik dan ekonomi secara konsisten. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan tegas, pemulihan ekonomi dan tatanan politik juga bisa didorong percepatannya..


BABA III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pendapat  masyarakat  tentang hukum yang ada di Indonesia beragam ada yang tahu dan ada yang tidak tahu tentang apa itu hukum. Hal ini di sebabkan karena beberapa faktor salah satunya kurang adanya sosilisai tentang hukum
Di sini peran pemerintah tidak optimal mensoialisaikan secara langsung  tentang hukum di mana pemerintah hanya berdasarkan pada dalil fiktif  hukum yaitu bahwa setelah undang-undang atau praturan di bentuk dan di sebarluaskan,maka  masyarakat di anggap tau tentang undang-undang atau peraturan yang telah di buat, buktinya  banyak masyarakat yang melanggar hukum bahakan anak muda seklipun banyak yang melanggar hukum.
 Bukannya dengan adanya hukum itu adalah untuk ditaati, dilaksanakan atau ditegakkan. Pelaksanaan  hukum yang tegas, konsekuen, penuh dedikasi dan tanggung jawab, tetapi  kurang adanya sikap yang tegas dan konsekuen dari para petugas penegak hukum, kurangnya dedikasi dan tanggung jawab yang menyebabkan menurunya kepercayaan darai masyarakat, di lihat dari acra kerjannya para peneggak hukum yang kurang tegas dan  yang bias di kalahkan dengan “uang” di mana yang di maksud di sini oran yang mempuyai banayak uang lebih berkuasa dari orang yang tidak mempuyai uang jadi di sini tidak tampak keadilannya.
3.2 Saran
Pemerintah harus  lebih menegakan hukum dan pemeritah harus lebih banyak mensosialisaikan apa sebnrnya hukum itu secra langsung ke masyarakt-masyarakat agar tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan atau pelanggar-pelanggaran terhadap hukum






DAFTAR PUSTAKA

Gramsci, Antonio. Prison Notebooks. London: Lawrence and Wishart, 1971. Jayasuriya, Kanishka. “The Rule of Law and Governance in the East Asian State,” Asian Law Vol. 1, 107.  Mahkamah Agung RI. Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2003
Karikatur: http://kartunmartono.files.wordpress.com/ 
.


LAMPIRAN
wawancara
P : Bagaimana pengetahuan  anda tentang hukum di Indonesia  ?
R : hukum di Indonesia harus lebih di tegakkan lagi karena penegakannya masih kurang optimal.
      Penegakan hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah saja tetapi tumpul ke atas, maksudnya tajam
      kepada rakyat biasa sedangkan tumpul kepada pejabat-pejabat.
P : Bagaimana pemahaman anda tentang hukum yang berlaku di kalangan masyarakat ?
R : pemahaman saya, banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak paham tentang hukum, sehingga
     banyak terjadi penyimpangan dalam masyarakat.
P : Apa sebabnya anda bisa mengatakan seperti itu ?
R : kita bisa liat sendiri fenomena yang terjadi saat ini, banyak kasus yang terjadi tetapi penyelesaiannya
      kurang maksimal.
P : Contohnya seperti apa ?
R : contohnya saja  kasus seseorang yang mengambil 1 buah mangga di hukum penjara sekian tahun,
      sedangkan kasus korupsi dan sebagainya hukumannya belum maksimal diterapkan. Dimana rasa
      keadilannya? Seperti yang kita ketahui tujuan hukum itu adalah keadilan, kepastian dan
      kemanfaatan. Apakah adil seseorang mengambil 1 buah mangga terus di hukum penjara ?
P : Apa saran anda untuk pemerintah agar kepercayaan ada pada hukum di Indonesia kembali ?
R : saran saya, pemerintah dalam penegakan hukum harus adil seadil adilnya tanpa memandang status
     sosial. Entah itu pejabat atau masyarakat biasa. Seperti yang dimaksud dalam asas equality before the
     law, bahwa setiap masyarakat sama dimuka hukum.


 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar